Setelah enam email ke perusahaan terpisah dimana dia adalah salah satu dari pendirinya - Octane AI - dia akhirnya merespons.
"Di samping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian," terang Andrian.
"Ini tentunya peran orangtua sangat penting. Ini menjadi hal yang sangat penting menjadi perhatian kita semua supaya tak terjadi lagi hal serupa di kalangan anak-anak. Paling utamanya adalah perempuan," ujarnya.
Namun, diversi hanya bisa dilakukan dengan syarat ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dia mengatakan kepada BBC: "Putri saya telah melihat beberapa online video menjadi viral di TikTok tentang orang-orang yang ada di Omegle ini, jadi dia menjelajahi situs ini dan tidak ada log-in atau batasan usia atau apa pun.
Pendiri situs Net tersebut, Leif K Brooks, mengatakan kepada BBC bahwa situsnya telah meningkatkan upaya moderasi dalam beberapa bulan terakhir.
Kemudian, Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Kepolisian sejauh ini telah menjerat seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun yang duduk di bangku SMA sebagai anak berkonflik dengan hukum dan seorang pelajar SMP berusia fourteen tahun sebagai anak korban.
“Kalau kemudian di keluarga sendiri, orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan, bahkan dia melakukan sebuah tindak kejahatan, kalau boleh dikatakan artinya mereka yang melakukan sudah tidak dapat lagi membedakan antara yang benar dan salah,” katanya.
Perusahaan itu mengatakan tim keamanannya belum menemukan konten Omegle yang berbahaya di platformnya namun akan terus memantau video-movie itu.
Kasus ini viral website di media sosial setelah seseorang bernama Alvian Akmal, yang merupakan atasan dari ayah korban, mengunggahnya di Instagram.
Dalam sistem peradilan pidana anak, terdapat standing anak yang berbeda dari pidana umum. Semua anak yang terlibat dalam kasus pidana disebut sebagai “Anak yang Berhadapan dengan Hukum”.
“Kalau bapaknya terkadang masih emosi apabila ada yang membicarakan kasus yang menimpa anaknya,” katanya.
KPAI pusat menyebut peristiwa ini merupakan satu dari ratusan kasus anak sebagai pelaku dan atau korban kekerasan seksual di Indonesia.